5 Fakta Oknum Polisi Lakukan Penembakan di Cengkareng, 4 Orang Jadi Korban, Siapa Bripka CS?

Simak 5 Fakta penembakan empat orang di salah satu kafe di kawasan Cengkareng, 4 orang jadi korban dan salah satu anggota TNI.

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Kolase foto Surya.co.id/Tribunnews
5 Fakta Bripka CS tembak 4 orang di Kafe, diduga mabuk 

Dua anggota TNI juga terlihat di dalam foto tersebut.

Dalam keterangan unggahan itu dijelaskan bahwa lokasi penembakan terjadi di sebuah cafe seberang Ramayana Cengkareng.

Sementara itu, dari informasi yang beredar di kalanga wartawan, diduga kasus penembakan ini dipicu karena pelaku tak mau membayar minuman yang di pesannya di kafe tersebut.

Awalnya pelaku datang ke kafe tersebut bersama rekannya dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB.

Disana pelaku memesan sejumlah minuman.

Hingga kafe mau tutup, pelaku masih berada di sana dan diberikan tagihan pembayaran sebesar Rp 3,3 juta oleh karyawan kafe.

Namun pelaku disebut tak mau membayar hingga terjadi cekcok dengan korban yang berujung pada penembakan.

5. Tanggapan Pihak Kepolisian

Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta maaf dan mengaku akan menindak tersangka dengan tegas.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis.

Irjen Fadil Imran dalam satu kesempatan
Irjen Fadil Imran dalam satu kesempatan (Tribun Manado)

Sejauh ini, Fadil sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat membantu keluarga korban penembakan.

Hal itu diharapkan untuk meringankan beban keluarga korban selama proses pemakaman.

"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Fadil.

Fadil mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved