Tata Cara Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan Yang Ditinggalkan, Karena Sakit Atau Hamil
Berikut tata cata bayar fidyah untuk ganti Puasa Ramadhan yang ditinggalkan, misalnya karena hamil atau sakit.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
enulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Menurut kalender Hijriyah 1442 PBNU, Ramadhan diperkirakan jatuh pada bulan April 2021, Itu artinya tidak lama lagi.
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya dengan Puasa Qadha (ganti) atau bayar fidyah.
Puasa Qadha adalah puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadhan.
Sementara Fidyah adalah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Baca juga: Niat Puasa Rajab Gabung Qadha Utang Puasa Ramadhan, Lengkap Keistimewaan Bulan Rajab
Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Februari 2021: Tanggal 25, 26, 27 Puasa Ayyamul Bidh
Mengutip baznas.go.id, ada 5 kriteria orang yang harus bayar fidyah di antaranya adalah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang berusia lanjut atau lansia yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, bisa membayar fidyah.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Orang sakit parah, tidak memiliki harapan sembuh, sampai tidak sanggup berpuasa tidak memiliki kewajiban berpuasa Ramadhan.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan membayar fidyah, apabila mengalami kepayahan dalam berpuasa, sampai mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandung.
Mengenai kewajiban fidyah untuk ibu hamil sebagai berikut: