Karier 2 Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua Terancam, Kapolri Listyo Sigit Tegas
Karier 2 oknum polisi yang diduga menjual amunisi ke KKB Papua kini terancam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan tindakan tegas.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Karier 2 oknum polisi yang diduga menjual amunisi ke KKB Papua kini terancam.
Hal ini lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan tindakan tegas.
Seperti diketahui, dua oknum polisi yakni Bripka ZP dan Bripka RA diduga menjual pistol revolver serta senjata rakitan laras panjang kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Baca juga: Daftar Nama Oknum TNI-Polri yang Jual Amunisi ke KKB Papua, Terbaru Praka MS, Bripka ZP & Bripka RA
Baca juga: Sosok 3 Kapolres Dapat Tugas Khusus Tangani KKB Papua, Irjen Paulus Waterpauw Beri Pesan Penting
Mereka saat ini diperiksa penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua oknum polisi tersebut ditindak tegas.
"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Listyo Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kapolri Minta 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Dengan KKB Ditindak Tegas'
Selain itu, Listyo Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.
Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.
"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak KKB Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB Papua, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB Papua.
Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB Papua” kata dia.
Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.
Baca juga: Biodata Mayjen TNI Ignatius Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Terobos 2 Daerah Rawan KKB Papua
Baca juga: Sosok Praka MS, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke Papua: 600 Butir Dijual Rp 1,5 Juta, Begini Alurnya
Praka MS diduga jual amunisi ke KKB Papua

Di saat yang hampir bersamaan, terungkap juga oknum TNI bernama Praka MS diduga menjual amunisi ke KKB Papua.
Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua.
Hingga Selasa (23/2/2021) pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.
Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, Praka MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.
Seperti dilansir dari Kompas.id dalam artikel 'Dari Ambon, Oknum Polisi Kirim Dua Senjata dan TNI AD Kirim 600 Amunisi ke Papua'
Praka MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.
WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari 2021.
Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.
AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.
Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.
Dari pengakuannya, peran MS terungkap.
WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.
Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau. Rumah lantai dua itu tampak sepi. Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.
”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.(*)