Biodata Almarhum Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan yang Asetnya di Surabaya Diserahkan ke TNI AL

Almarhum Fuad Amin, mantan bupati Bangkalan yang asetnya di Surabaya disita KPK dan diserahkan ke TNI AL. Berikut profil dan biodatanya

Kolase Kompas dan Dokumentasi KPK
Almarhum Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan (kiri), Serah terima aset Fuad Amin dari KPK kepada TNI AL (kanan). Profil dan biodata Fuad Amin ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Simak profil dan biodata almarhum Fuad Amin, mantan bupati Bangkalan yang asetnya di Surabaya disita KPK dan diserahkan ke TNI AL.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp 55.823.297.000 kepada TNI AL melalui Kementerian Pertahanan.

Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Nasib Aset Fuad Amin yang Disita KPK, Bangunan Rp 55 M di Surabaya, Kini Diberikan TNI AL

Baca juga: Kehebatan Kapal Perang TNI AL KRI I Gusti Ngurah Rai Penjaga Blok Ambalat, Ada Meriam Otomelara 76mm

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh KPK dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.

Firli menyebut, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat.

Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Di KRI Dewaruci, KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 55 Miliar ke TNI AL'

Sementara iti Kepala Staf Angkatan Laut ( KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyebut aset TNI AL di daratan sangat minim sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.

Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin.

Tanah yang terdapat bangunan di atasnya tersebut terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dengan luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Biodata Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (kompas.com)

Fuad Amin merupakan sosok politikus yang cukup berpengaruh di Bangkalan

Pria bernama lengkap Fuad Amin Imron ini merupakan politikus dari partai Gerindra

Dilansir dari Wikipedia, Fuad Amin pernah menjabat sebagai ketua DPRD Bangkalan.

Selain itu, Fuad Amin Imron juga pernah menjadi Bupati Bangkalan periode 2003 - 2012.

Sepak terjangnya di dunia politik cukup diperhitungkan.

Dari segi silsilah, diketahui Fuad Amin merupakan cucu dari kiai besar NU, Syekh Kholil Bangkalan.

Fuad Amin juga merupakan besan dari wakil presiden ke-9, Hamzah Haz.

Di Pilgub Jatim, Fuad Amin juga merupakan pendukung kuat dari Gubernur Jawa Timur dua periode, Soekarwo.

Menjadi Bupati

Fuad Amin merupakan bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003-2012.

Sebagai bupati, ia dianggap sebagai bupati yang kontroversial.

Pada 2012 lalu, Amin sering dipaksa meladeni tuduhan kelompok yang menamakan diri sebagai Gerakan Muda Madura (GEMURA).

Para pemuda dari kelompok ini melontarkan tuduhan bahwa Amin menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan.

Bertepatan dengan masa pencalonan Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan pada 2003 silam, sempat dikabarkan terjadi perselisihan antara ini Amin dan pesaing beratnya, Ra Imam Buchori.

Meski isu tersebut dibantah ayah dari RKH Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad ini, hubungan kedua mantan calon ini kembali merenggang saat masa pemilihan Gubernur Jatim pada 2008.

Ra Buchori merupakan pendukung setia Cagub Khofifah Indra Parawansa yang juga mantan Menteri Pemberdayaan Wanita kala itu, sedangkan Ra Amin merupakan pendukung kuat Soekarwo, Gubernur Jatim yang sedang menjabat.

Dihukum 8 tahun kurungan penjara

Oktober 2015 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Fuad terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas putusan itu, dia mengajukan banding.

Banding ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Fuad yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara ditambah hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Akhir Desember 2018, tahanannya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Porong, karena sakit yang dideritanya. (K15-11).

Sebelumnya, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Meninggal dunia

Tokoh yang akrab dipanggil Ra Fuad ini ramai diinformasikan meninggal dunia melalui sejumlah postingan di facebook. Salah satunya pemilik akun Abd Rahman Tohir.

Kebenaran meninggalnya Ra Fuad disampaikan salah seorang ajudan Ra Latif, yakni Erwin Yoesoef.

"Benar Mas, sekitar 15 menit yang lalu," ungkapnya ketika dikonfirmasi Surya pada pukul 16.25 WIB.

Erwin menjelaskan, Ra Fuad dirawat di Instalasi Graha Amerta RSUD Dr Soetomo sejak tiga hari lalu.

"Sering sesak, (serangan) jantung. Saya mendengar kabar duka itu dari teman ajudan yang lain," jelas Erwin yang saat ini dalam perjalanan menuju RSUD Dr Soetomo.

Ia menambahkan, Bupati Ra Latif sejak tiga hari lalu mendampingi Ra Fuad. Bahkan menjelang Ra Fuad wafat, Ra Latif berada di samping Ra Fuad.

"Tadi Bapak (Bupati Ra Latif) menghadiri acara di Pamekasan dan langsung ke Graha Amerta," pungkasnya. 

Kematian Fua Amin juga dikonfirmasi oleh Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono.

"Pak Kalapas Porong diberi tahu pihak rumah sakit RSUD Soetomo mengabarkan bahwa Pak Fuad Amin meninggal dunia. Pukul berapa meninggalnya belum tahu saya ," kata Pargiyono, Senin sore (16/9/2019).

Pargiyono mengatakan, Fuad Amin dirawat di RSUD Dr Soetomo sekitar tiga hari dan sempat di rawat pula di RSUD Sidoarjo.

Di sisi lain, gubernur Jawa Timur, Khofifah berencana akan ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo untuk takziah ke mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang meninggal dunia, Senin (16/8/2019).

Sebagaimana disampaikan oleh Tim Media Gubernur Khofifah, Trisnadi Marjan, Khofifah diagendakan menuju Graha Amerta karena ingin segera takziah menyampaikan bela sungkawa.

"Saat ini ibu gubernur masih ada acara di Hotel Mercure di Konsolidasi Perencanaan BKKBN. Setelah itu ibu akan langsung menuju Graha Amerta," kata Trisnadi, pada Surya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved