BLT Karyawan Segera Cair Tahun 2021 Tapi Terbatas, Ini Daftar Penerima Subsdi Gaji Menurut Menaker
Inilah daftar penerima BLT karyawan yang segera cair tahun 2021. Tidak semua menerima, karena sistem terbatas.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis: Arum Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan akan segera cair tahun 2021.
Namun, pencairan BLT karyawan 2021 ini tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti tahun lalu.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Baca juga: Kabar Terbaru untuk yang Belum Terima BLT Karyawan Padahal Data Valid, Kemnaker Masih Tunggu ini
Baca juga: Kartu Pra Kerja 2021 Pengganti BLT Karyawan Dapat Rp 600 Ribu, Bolehkah Karyawan Swasta Mendaftar?
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.
Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.
Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.
Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT karyawan pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Pra kerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Ida menyoroti bagaimana Kartu Pra kerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.
"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Pra kerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.
Kartu Pra kerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.