Biodata Kombes Auliansyah Lubis yang Dituding IPW Membangkang Perintah Kapolri, Didesak Dipecat
Berikut ini profil dan biodata Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang diminta Indonesia Police Watch (IPW) un
SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang diminta Indonesia Police Watch (IPW) untuk dipecat Kapolri.
Permintaan IPW ke Kapolri itu menyusul rencana pemeriksaan Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, itu membuktikan bahwa Dirreskrimsus telah membangkang perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi.
• Daftar Nama Oknum TNI-Polri yang Jual Amunisi ke KKB Papua, Terbaru Praka MS, Bripka ZP & Bripka RA
Baca juga: Sosok Praka MS, Oknum TNI yang Jual Amunisi ke Papua: 600 Butir Dijual Rp 1,5 Juta, Begini Alurnya
Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit.
"Hari ini, Kamis 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," kata Neta kepada Warta Kota, Selasa (23/2/2021).
Selain itu, IPW juga minta Kapolri memerintahkan Propam Polri memeriksa Kombes Auliansyah Lubis, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.
Dalam kasus ini, kata Neta, IPW sudah mendapat keterangan dari 2 ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor.
Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.
IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.
IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat.
"Yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang 'dimainkan' para penyidik," kata Neta.
"Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," ujar Neta.
Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi dari Kombes Auliansyah Lubis terkait pernyataan IPW ini
Sosok Kombes Auliansyah Lubis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dirreskrimsus-polda-metro-kombes-auliansyah-lubis-dituding-ipw-membangkang.jpg)