Sosok 2 Oknum Polisi yang Ketahuan Jual Amunisi ke KKB Papua, Sebelumnya Oknum TNI Dihukum Berat

Inilah sosok dua oknum polisi yang ketahuan menjual amunisi dan senjata untuk KKB Papua. Sebelumnya menimpa Oknum TNI dan Dihukum Berat

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
tribun video
Ilustrasi sosok oknum polisi jual amunisi dan senjata ke KKB Papua. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Inilah sosok dua oknum polisi yang ketahuan menjual amunisi dan senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah menimpa seorang oknum TNI yakni Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.

Pratu DAT dan kedua rekannya dihukum berat karena menjual senjata untuk KKB Papua.

Barang bukti senjata api yang digunakan KKB di Papua
Barang bukti senjata api yang digunakan KKB di Papua (Dok Polda Papua)

Baca juga: Kehebatan Paskhas TNI AU yang Dihujani Peluru KKB Papua, Pantas Separatis Kabur dan 1 Anggota Tewas

Baca juga: Biodata Brigjen Mathius D Fakhiri, Kapolda Papua Pengganti Irjen Paulus Waterpauw, Siap Lawan KKB

Dan kini, terungkap dua sosok oknum Polisi yang melakukan tindakan serupa.

Kedua oknum polisi tersebut merupakan anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '2 Anggota Polisi Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua karena Ini'

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.  

"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan.

Nanti kita akan ekspos ke teman-teman media," katanya saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).

Roem tidak menjelaskan secara detail identitas dan peran dari kedua oknum polisi tersebut, termasuk hubungan mereka dengan KKB Papua.

Ia juga tak bersedia menjelaskan jenis senjata api dan amunisi yang dijual.

Kedua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.

Diberitakan sebelumnya, oknum TNI bernama Pratu DAT terancam hukuman berat saat ketahuan menjual amunisi ke KKB Papua

Oknum TNI Pratu DAT kini ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Kronologi Penangkapan Anggota TNI yang Jual Amunisi ke OPM'

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecatan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB Papua.

“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.

Saat ini status Pratu DAT dan kedua temannya telah ditetapkan tersangka.

Terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI.

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI.

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

"Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).

Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB Papua.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Berikut kronologi penangkapannya : 

Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, Pratu DAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

KKB Papua 2,5 Jam Kontak Senjata dengan Paskhas

Ilustrasi Paskhas TNI AU dan KKB Papua. Paskhas TNI AU baru saja Dihujani Peluru KKB Papua. Kehebatan pasukan Paskhas TNI AU ada di artikel ini.
Ilustrasi Paskhas TNI AU dan KKB Papua. Paskhas TNI AU baru saja Dihujani Peluru KKB Papua. Kehebatan pasukan Paskhas TNI AU ada di artikel ini. (Kolase Facebook TPNPB dan IST)

Sementara itu, sebanyak lima hingga 10 anggota KKB Papua melarikan diri ke atas bukit, sedangkan satu anggotanya tewas.

Seorang anggota KKB tewas setelah 2,5 jam kontak senjata dengan Paskhas TNI AU di Bandara Amenggaru, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Jumat (19/2/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Detik-detik Personel Paskhas TNI AU Ditembaki di Bandara Amenggaru Papua, Kontak Senjata 2,5 Jam, 1 KKB Tewas'

Identitas anggota KKB tersebut masih didalami aparat dna jenazahnya sudah dibawa ke rumah sakit.

Kontak senjata itu berawal dari anggota KKB menembaki personel Paskhas TNI AU.

Buntut penyerangan itu, aparat gabungan TNI-Polri akhirnya terlibat kontak senjata selama 2,5 jam dengan KKB.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 09.20 WIT.

KKB menembaki personel Paskhas yang sedang melakukan pengamanan di bandara tersebut.

"Sekitar pukul 09.20 WIT di Ilaga, tepatnya di runway Bandara Ilaga terjadi penembakan terhadap rekan-rekan Paskhas sedang melakukan pengamanan bandara," kata Kamal, Jumat.

Setelah ada laporan kejadian tersebut, personel Polres Puncak segera menuju lokasi kejadian dan bergabung dengan personel keamanan lainnya untuk melakukan pengejaran.

Petugas melumpuhkan seorang KKB hingga tewas.

"Kontak tembak cukup lama karena dari ujung runway mereka (KKB) lari ke atas bukit.

Kelompok ini jumlahnya antara lima sampai sepuluh orang," kata Kamal.

Ia memastikan, tidak ada anggota aparat keamanan TNI-Polri yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Saat ini, kontak senjata sudah berhenti dan aparat keamanan masih melakukan pengejaran.

"Saat ini, personel gabungan masih melakukan pengejaran tapi sudah tidak ada kontak senjata. Kejadian berlangsung sampai 2,5 jam," kata Kamal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved