Berita Pamekasan
Rumah Guru SMP di Kabupaten Pamekasan Disatroni Maling, Sejumlah Perhiasan Emas Raib
Usai menerima telepon dari tetangganya tersebut, korban bergegas pulang dan mengecek kondisi rumahnya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Titis Jati Permata
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan dari sebagian perhiasan emas yang dicuri di rumah mantan majikannya.
"Kami juga mengamankan linggis yang dipakai pelaku untuk menghancurkan pintu rumah korban bagian belakang. Selain itu, kaos berwarna hijau dan sepeda motor yang dikendarai saat mencuri, juga kami sita," urai AKP Nining Dyah.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Mapolres Pamekasan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.