Berita Pamekasan

Rumah Guru SMP di Kabupaten Pamekasan Disatroni Maling, Sejumlah Perhiasan Emas Raib

Usai menerima telepon dari tetangganya tersebut, korban bergegas pulang dan mengecek kondisi rumahnya

surya.co.id/david yohannes
Foto Ilustrasi perhiasan emas 

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan dari sebagian perhiasan emas yang dicuri di rumah mantan majikannya.

"Kami juga mengamankan linggis yang dipakai pelaku untuk menghancurkan pintu rumah korban bagian belakang. Selain itu, kaos berwarna hijau dan sepeda motor yang dikendarai saat mencuri, juga kami sita," urai AKP Nining Dyah.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Mapolres Pamekasan, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved