Berita Pamekasan
Rumah Guru SMP di Kabupaten Pamekasan Disatroni Maling, Sejumlah Perhiasan Emas Raib
Usai menerima telepon dari tetangganya tersebut, korban bergegas pulang dan mengecek kondisi rumahnya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Anggota Polres Pamekasan, Madura, menangkap IR (42), warga Jalan Kanginan, RT 2, RW 4, Kelurahan Kanginan, Kabupaten Pamekasan, gara-gara mencuri perhiasan emas di rumah mantan majikannya.
IR ditangkap di rumah saudaranya KS, di Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (17/2/2021) pukul 23.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan kronologi terjadinya pencurian dengan pemberatan ini.
Pelaku mencuri di rumah FS, mantan majikannya di Jalan Kanginan, RT 1, RW 2, Kelurahan Kanginan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (17/2/2021), sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban mendengar kabar rumahnya dimasuki maling saat sedang mengajar di SMP 3 Pademawu. Ia ditelepon MSS, tetangganya.
Baca juga: Gowes Bareng Keluarga Besar SMP Negeri 1 Lamongan, Peringati Hari Jadi ke 70
Baca juga: Manajemen Persik Bahas Negosiasi Kontrak dengan Pemain, Ini Kabar Terkait Septian Bagaskara
Baca juga: Pantau Perkembangan Covid-19, Kelurahan Burengan Kota Kediri Kibarkan Bendera Zona
MSS melihat seorang pria berkaos hijau masuk ke dalam rumah FS melalui pintu belakang.
Usai menerima telepon dari tetangganya tersebut, korban bergegas pulang dan mengecek kondisi rumahnya bersama MSS.
Korban terkejut melihat pintu rumah bagian belakang sudah dalam keadaan rusak, demikian juga dengan pintu kamarnya.
Brankas korban, yang disimpan di dalam lemari kamar juga terlihat rusak, dan perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas tersebut raib.
"Saat mengetahui perhiasannya hilang, korban melapor ke Polres Pamekasan. Berdasarkan penghitungan kami, korban mengalami kerugian sekitar Rp 39 juta," kata AKP Nining Dyah, Sabtu (20/2/2021).

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP.
Tak lama, pelaku pun diketahui berinisial IR, yang merupakan mantan pekerja korban.
Lalu pada hari itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap pelaku di Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, berupa emas berbentuk cincin dan logam batangan.
Selain itu, ditemukan pula uang sebesar Rp 6,5 juta.