Mertua Jennifer Jill, Ayah Ajun Perwira Ungkap Ada Kejanggalan, Polisi Langsung Naik Ke Lantai 5
Agung Karang mertua Jennifer Jill sekaligus ayah Ajun Perwira mengungkap kejanggalan penangkapan sang menantu. Ia menyebut Polisi langsung ke lantai 5
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.
Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.
"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."
Pihak polisi terus melakukan penyelidikan.
AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan.
"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."
"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.
Jika terbukti di pengadilan Jennifer Jill memiliki obat-obat terlarang tersebut, ia bjsa dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.