Mertua Jennifer Jill, Ayah Ajun Perwira Ungkap Ada Kejanggalan, Polisi Langsung Naik Ke Lantai 5
Agung Karang mertua Jennifer Jill sekaligus ayah Ajun Perwira mengungkap kejanggalan penangkapan sang menantu. Ia menyebut Polisi langsung ke lantai 5
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seolah masih belum bisa menerima menantu Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Agung Karang buka suara.
Mertua Jennifer Jill sekaligus Ayah Ajun Perwira itu mengatakan kepada awak media kejanggalan yang terjadi saat polisi amankan barang bukti.
Agung Karang juga menceritakan kronologinya secara jelas, berharap tidak ada yang salah paham dengan kejadian tersebut.
Agung membantah anak dan mantunya itu digrebek polisi.
Baca juga: Orangtua Ajun Perwira Ungkap Fakta Baru Soal Kasus Jennifer Jill, Berikan Doa Untuk Sang Menantu
Baca juga: Hubungan Nissa Sabyan dan Ayus Diungkap Eks Personel Sabyan: Dengan Istri Sering Jalan Bareng
Mengutip kanal YouTube Star Story, Jumat (19/2/2021), Agung Karang menegaskan polisi langsung menggerebek rumah Jennifer Jill yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Namun saat itu Jennifer dan Ajun tak ada di rumah.
Keduanya mendampingi anak bungsu Jennifer ke rumah sakit.
"Sebenarnya yang perlu dijelaskan di sini, biar berimbang beritanya, bukan digerebek, bukan ditangkap, karena Jennifer dan Ajun kan ke rumah sakit antar anaknya Eca (sakit) amandel," tutur Agung Karang.
"Cuma waktu kejadian itu memang tidak ada di rumah, tapi polisi langsung naik ke lantai 5."
"Jadi mohon keadilannya," imbuhnya.

Agung Karang mengaku tidak tahu menahu Jennifer Jill memiliki sabu-sabu dalam dua klip dengan total berat 0,39 gram tersebut.
"Kurang tahu, itu terserah nanti rilis dari penyidik, kami berserah pada penyidik," kata Agung Karang.
"Ajun anak saya menyampaikan kronologisnya, apa yang terjadi sebenarnya, tapi itu kan sudah wewenang penyidik."
Menurut Agung Karang, lantai lima dalam rumah mewah Jennifer Jill tersebut sudah lama tak dipergunakan.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Jennifer Jill Tersangka Padahal Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Kronologi
Pasalnya, pasangan Jennifer Jill dan Ajun lebih kerap beraktivitas di lantai satu.
"Lantai lima itu kamar yang sudah lama tidak dipakai," ujar Agung Karang.
"Karena kamarnya Ajun di lantai satu dengan Jennifer," imbuhnya.
Sabu-sabu tersebut disimpan di sebuah kamar yang lama tak dipakai dalam sebuah lemari tertutup.
Menurut Jennifer, sabu-sabu tersebut telah dimilikinya selama 4 tahun dan tak pernah disentuh.
Belum jelas bagaimana pihak kepolisian bisa mengetahui kepemilikan tersebut.
Lihat videonya:
Terancam 12 Tahun Penjara

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap bersama suami, Ajun Perwira, dan anak Philo Paz Armad karena dugaan kasus narkoba.
Ketiganya langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba golongan satu di rumah mewah Jennifer Jill.
Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga, setelah menjalani pemeriksaan.
Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.
Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.
"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."
Pihak polisi terus melakukan penyelidikan.
AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan.
"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."
"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.
Jika terbukti di pengadilan Jennifer Jill memiliki obat-obat terlarang tersebut, ia bjsa dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.