Berita Sirtubondo

Hanya Delapan Hari Menjadi Bupati Situbondo, Syaifullah Dikejar Target KUA-PPAS

Syaifullah sudah mengingatkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Serah terimah jabatan dari Plt Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi ke Plh Bupati Situbondo, Syaifullah, Rabu (17/2/2021). 

SURYA.CO.ID,SITUBONDO - Kalau jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 jadi dilaksanakan 25 Februari 2021, maka hanya selama delapan (8) hari Syaifullah menjadi'Bupati' Situbondo. Syaifullah yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati.

Pelantikan Syaifullah sebagai Plh melalui serah terima jabatan (sertijab) di Ruang Baluran Gedung Pemkab Situbondo, Rabu (17/2/2021), juga unik. Karena bersamaan berakhirnya tugas Yoyok Mulyadi yang selama ini menjadi Plt (pelaksana tugas) bupati, jabatan itu diserahkan kepada Syaifullah sebagai Plh.

"Saya hanya ditunjuk untuk melanjutkan pekerjaan rutin bupati karena masa jabatannya sudah habis," kata Syaifullah usai sertijab kepada SURYA.

Menurut Syaifullah, jabatan Plh bupati akan berakhir setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang semula direncanakan pada 17 Pebruari 2021 dan diundur pada 25 Pebruari 2021.

Meski hanya delapan hari, Syaifullah sudah mengingatkan adanya pekerjaan rumah yang tertunda yaitu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021.

Hanya, sebagai plh bupati tentu kewenangan Syaifullah menjadi terbatas. "Dengan tertundanya pelantikan, percepatan pembahasan KUA-PPAS seharusnya sudah dilakukan," jelasnya.

Plh bupati, kata Syaifullah, tidak boleh mengambil keputusan strategis yang berdampak perubahan status hukum, organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Kewenangan Plh sangat terbatas, tidak boleh melakukan mutasi, atau mengubah anggaran atau tindakan strategis lainnya," tambah Syaifullah.

Sementara dasar penundaan kepala daerah terpilih karena Mendagri menunggu hasil gugatan di 135 daerah yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

"Di Jawa Timur, ada tiga kabupaten/kota yang melakukan gugatan ke MK, yakni Banyuwangi, Lamongan, dan Surabaya,"pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved