Berita Lamongan
Selama Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Lamongan Disebut Menurun
Di masa pandemi Covid-19 disebut berpengaruh dengan angka pernikahan warga di Kabupaten Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Di masa pandemi Covid-19 berpengaruh dengan angka pernikahan warga di Kabupaten Lamongan. Penurunannya disebut sekitar 1.000 antara kurun waktu 2019 - 2020, meski menurut pihak Kementerian Agama di Lamongan tidaklah signifikan.
"Masa Pandemi jumlah warga yang menikah turun, tapi tidak signifikan " kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Lamongan, M Khoirul Anam kepada SURYA.CO.ID, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya ada penurunan, tapi tidak banyak. Jika dihitung per kecamatan ada yang turunnya lumayan drastis. Terutama, di Kecamatan Brondong.
Biasanya di Brondong hampir 600 pernikahan per tahun. Dan di tahun 2020 hanya ada 500 pernikahan.
Ada beberapa kecamatan yang angka pernikahannya mengalami penurunan dengan signifikan. Sementara jika akumulasi se Kabupaten Lamongan penurunannya tidaklah signifikan.
Menurut Anam, kalau dihitung per tahun antara 2019 hingga 2020, penurunannya dari angka 12.000 perkawinan, hanya turun sekitar 1.000.
"Ada pengaruh, mungkin karena masa pandemi Covid -19, " kata Anam.
Anam menambahkan, pernikahan di masa pandemi ada aturan yang harus dijalankan. Sesuai aturan dari pusat, bahwa dalam proses akad tidak boleh ada kerumunan.
Saat akad nikah, di dalam ruangan dibatasi dan hanya dperbolehkan ada enam sampai delapan orang, terdiri dari wali nikah, saksi nikah, pengantin, dan penghulunya.
"Itu aturan saat prosesi akad nikah. Boleh hanya ada 6 hingga 8 orang. Dan itu harus ditaati, " ungkapnya.
Meski ada syarat tersebut, tidak berpengaruh dengan syarat nikah yang harus ada.
Jadi, kata Anam, yang terpenting persyaratan nikah terpenuhi.
Ia juga mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan adanya aturan proses akad nikah di masa pandemi Covid-19 ini. Dan jika aturan protokol kesehatan tidak ditaati oleh keluarga pengantin. Maka Kemenag dalam hal ini, KUA bisa tidak melaksanakan prosesi akad, sampai protokol kesehatan itu bisa taati.
"Kami sudah sosialisaikan, kalau protkes ini tidak dipenuhi. KUA berhak untuk menunda, "katanya.
Namun, ujar Anam, hingga kini belum terjadi petugas KUA sampai menunda prosesi akad nikah hanya karena tidak melakukan Prokes. Masyarakat sadar menjalani aturan Prokes saat menggelar akad nikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/m-khoirul-anam-1622021.jpg)