Rabu, 29 April 2026

Korupsi Dana Pokir Magetan

Modus Korupsi Ketua DPRD Magetan Terbongkar Dana Hibah Sudah Cair Tapi Ditarik Lagi

Kejari Magetan bongkar modus korupsi pokir, dana hibah ditarik dan dipotong, tersangka berpotensi bertambah

|
istimewa
KORUPSI - Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020-2024 oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026). Suratno dan lima tersangka lainnya diduga menyelewengkan penggunaan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020-2024. (foto warganet) 

Ringkasan Berita:
  • Kejari ungkap modus korupsi pokir DPRD Magetan, dana hibah ditarik kembali 
  • Enam tersangka ditahan, termasuk Ketua DPRD dan dua anggota dewan 
  • Penyidikan dikembangkan, potensi tersangka baru masih terbuka 

SURYA.CO.ID MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan tahun 2020-2024. 

Dalam perkara ini, Ketua DPRD Magetan Suratno bersama dua anggota dewan lainnya serta tiga tenaga pendamping ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik kini mengembangkan kasus dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya.

Enam Tersangka Langsung Ditahan 

Tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara tiga tersangka lain merupakan tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 400 Juta, Tiga Pengurus Ponpes di Gresik Ditetapkan Tersangka

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan modus utama yang ditemukan penyidik adalah penarikan kembali dana hibah yang sudah dicairkan kepada kelompok masyarakat penerima manfaat.

"Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping," ujar Sabrul, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana dalam persentase tertentu. Temuan tersebut diperkuat dari barang bukti elektronik yang telah dikantongi kejaksaan.

Tak hanya berhenti di situ, program yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga. 

Baca juga: Kesaksian Lengkap Khofifah di Sidang Tipikor: Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah

Pihak ketiga tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum dewan, sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, sejumlah pekerjaan disebut tidak selesai, bahkan ada proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Untuk menutupi penyimpangan itu, para tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi. Ada pemotongan dana dalam persentase tertentu yang juga kami temukan dari barang bukti elektronik,” jelasnya.

Dalam kurun 2020-2024, total alokasi dana pokir DPRD Magetan mencapai Rp335,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp242,98 miliar telah direalisasikan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.

Besarnya nilai anggaran serta cakupan program yang melibatkan seluruh legislator membuat Kejari membuka peluang pengembangan perkara. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved