Gebrakan Baru Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pasal Karet UU ITE, Jokowi Sudah Mewanti-wanti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi melakukan gebrakan baru, kali ini targetnya adalah membenahi UU ITE. Jokowi sudah mewanti-wanti
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
"Penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika.
Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," tukas dia.
Jokowi sudah mewanti-wanti
Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah mewanti-wanti ihwal pasal karet atau pasal yang dapat diterjemahkan secara multitafsir.
"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jokowi Ingatkan Polri Selektif soal Pelanggaran UU ITE'
"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," imbuhnya.
Tak hanya itu, Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Belakangan, kata Jokowi, UU ITE banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke aparat kepolisian.
Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Tetapi, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujarnya.
Menurut Jokowi, persoalan hulu yang ada di UU ITE ini ada pada pasal-pasal yang multitafsir.
Oleh karenanya, jika UU ini direvisi, maka ia akan meminta DPR menghapus pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.