Denda E-Toll Tak Main-main, Jangan Pakai 1 Kartu Untuk 2 Mobil, Bisa Kena Tarif 2 Kali Lipat
Peringatan bagi pemanfaat jalan tol agar menggunakan satu e-toll untuk satu kendaraan, jangan menggunakan untuk 2 kendaraan atau lebih.
SURYA.co.id - Peringatan bagi pengendara yang memanfaatkan jalan tol agar menggunakan satu elektronik toll ( e-toll) untuk satu kendaraan, jangan menggunakan untuk 2 kendaraan atau lebih.
Jika 1 kartu Anda gunakan untuk dua kendaraan, maka akibatnya salah satu mobil akan dikenai tarif dua kali lipat apapun alasannya.
Hal itu seperti yang dialami oleh rombongan keluarga di Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021).
Rombongan keluarga itu menggunakan dua mobil untuk mengantarkan salah satu kakak tertuanya yang kena stroke untuk berobat.
Ketika memasuki gerbang tol Sidomulyo, Lampung Selatan, satu kartu bisa digunakan membuka gerbang untuk dua mobil.
Sialnya, ketika keluar pintu tol, salah satu kendaraan harus membayar tarif dua kali lipat.
Berikut kisah pengguna jalan tol dua kendaraan pakai satu e-Toll.
Salah satu rombongan keluarga itu menggunakan mobil Suzuki Futura nomor polisi BE 1802 BO.
Mereka tertahan di gerbang tol Sidomulyo sekitar pukul 16.45 WIB.
Mobil tersebut tertahan karena memakai satu e-toll untuk dua kendaraan.
Mobil itu membawa pasien yang sedang sakit stroke.
Akibat kejadian itu, pemilik mobil itu harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya.
Diceritakan Yanto, kejadian berawal saat mereka masuk melalui pintu tol di kawasan Industri Lematang menuju Sidomulyo untuk membawa keluarganya yang sakit stroke.
Mereka berangkat ke Sidomulyo dengan memakai dua kendaraan.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.
Saat masuk ke Tol Lematang, mobil yang dikendarainya tidak mengalami masalah.
Namun, saat mobil yang dikendarai kakaknya akan masuk saldo kartu e-toll tidak mencukupi.
Melihat itu, Yanto pun kemudian berinisitiaf menempelkan kartu e-toll miliknya dan bisa.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk.
Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol.
Terus saya tempel kartu e-toll punya saya.
Ternyata bisa kebuka," ungkapnya.
Penjelasna pihak Jasa Marga
Kata Yanto, saat ia menempelkan kartu e-toll miliknya tidak ada petugas yang berjaga.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu.
Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," ungkapnya.
Setelah masuk, rombongan keluarga ini pun melanjutkan perjalanannya ke arah Sidomulyo.
Masalah pun tiba saat mereka hendak keluar tol.
Saat itu Yanto turun dari mobilnya untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar mobil yang dikendarai kakaknya dapat keluar.
Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," ungkapnya.
Namun, saat akan menempelkan kartu itu, ia pun dicegah oleh petugas pintu keluar tol, dengan alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk.
Akibatnya, mobil milik kakaknya pun tertahan di pintu tol.
"Alasannya enggak bisa.
Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Tol Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda, Begini Kronologinya"
