Berita Ponorogo
TPA Mrican Kabupaten Ponorogo Diprediksi Tak Mampu Tampung Sampah Tiga Tahun Kedepan
Pengelolaan TPA Mrican sudah berjalan puluhan tahun, dan tanah seluas 1,8 hektar tersebut telah terpakai semua.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ponorogo yang berlokasi di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo terancam penuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Sapto Djatmiko memprediksi dalam tiga tahun ke depan, TPA Mrican tidak akan mampu lagi menampung sampah warga Ponorogo.
"Jadi pengelolaan TPA ini luasnya 1,8 hektar. Padahal untuk menjadi TPA yang layak, kriterianya harus mempunyai luas 3,5 hektar," jelas Sapto, Kamis (11/2/2021).
Sapto menyebutkan, pengelolaan TPA Mrican sudah berjalan puluhan tahun, dan tanah seluas 1,8 hektar tersebut telah terpakai semua.
"Ini harus darurat pengelolaan namanya. Dan 1 langkahnya yaitu harus dipindah, kalau tidak dipindah akan menjadi permasalahan mendatang," ujar Sapto.
• 600 Lebih KTP Elektronik Belum Diambil Warga di Dispendukcapil Kota Batu
• Besok 1 Rajab 1442 H, Berikut Niat Puasa Rajab Malam Hari dan Siang Hari Lengkap Keutamaannya
• Soal dan Jawaban SBO TV Jumat 12 Februari 2021 untuk Siswa SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6
Sapto menyebutkan, timbunan sampah di Ponorogo setiap harinya mencapai puluhan ton.
Jika timbunan sampah semakin tinggi bisa menjadi hal yang berbahaya mulai dari longsor, meledaknya gas metana dan lainnya.
DLH Ponorogo sendiri sudah mengolah sampah-sampah tersebut agar masa pakai TPA Mrican bisa lebih panjang.
Mulai dari daur ulang sampah anorganik dan organik, hingga mengolah gas metana menjadi Bio Gas.
Namun menurut Sapto, residu dari sisa pengelolaan sampah tersebut lambat laun tetap akan memenuhi TPA Mrican.
"Jadi memang harus dipindah. Kita sudah mendapat sejumlah pandangan masih di sekitar Kecamatan Jenangan," pungkasnya.