Nasional
Penghasilan Jaksa Pinangki Rp 18,9 Juta/Bulan, Setiap Bulan Bayar 7 Karyawan Rp 36,3 Juta
Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto digaji Rp 5 juta/bulan. Uang makan sebesar Rp 3 juta/bulan.
SURYA.CO.ID - Kehidupan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih menjadi pembicaraan publik.
Dari sisi pengeluaran untuk membayar tujuh karyawan yang bekerja di rumahnya, sangat fantastis.
Jaksa Pinangki, setiap bulannya harus mengeluarkan uang dari koceknya senilai Rp 36,3 juta untuk membayar tujuh karyawannya.
Rincian Gaji Asisten Rumah Tangga
Dalam sidang yang dipimlin majelis hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan terungkap.
Dari penjelasan Eko, total ada tujuh pekerja yang hingga kini bekerja di rumah Pinangki.
Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga digaji sebesar Rp 6,5 juta/bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5/bulan.
Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta/bulan. Uang makan yang diberikan sebesar Rp 3 juta/bulan.
"Selanjutnya, Elizabeth sebagai tukang masak di rumah terdakwa di gaji Rp 4,5 juta per bulan; Uswatun sebagai pembantu rumah tangga digaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan."
"Serta Ade Rahmah dan Turyah yang berada di sentul untuk merawat ayah terdakwa digaji masing-masing Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta per bulan," beber Eko.
Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, penghasilannya pun dibeber oleh majelis.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeber penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.
"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9. 432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.
Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.
Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.
"Tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai jaksa dan mengajar di berbagai universitas."
"Antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Khaldun Bogor," beber Eko.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (8/2/2021) sore, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana selama 10 tahun penjara dan sebesar denda Rp 600 juta."
"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurangan selama 6 bulan," kata majelis hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan.
Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.
Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan."
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan, uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp 1.753.836.050.
Juga, pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp 412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp 419.430.000.
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Jaksa berujar, mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lebih Tinggi dari PNS, Segini Gaji Asisten Rumah Tangga, Baby Sitter & Sopir Jaksa Pinangki
