Cara Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI & BNI Bagi Penerima BLT UMKM, Ini Langkah Membuat Surat IUMK
Cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR Super Mikro 2021 bagi penerima BLT UMKM di bank BRI dan BNI. Ini langkah membuat surat IUMK
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.
Berkas-berkas yang disiapkan
1. Formulir IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)
Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
2. Permohonan perizinan secara online
Tahap 1: Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ atau buka tautan ini: LINK
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif
Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data
- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username” dan paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data
- Klik tombol “Simpan Data Usaha”
Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
- Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan