Terungkap Alasan Tommy Soeharto sang Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Hari Ini Sidang

Hari ini, Senin (8/2/2021), gugatan Pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Iksan Fauzi
IST
Keluarga Cendana. Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal dengan sebutan Tommy Soeharto dan Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto akan berkunjung ke Surabaya, Sabtu (27/10/2018). 

Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," kata Victor saat ditemui usai sidang, Senin (8/2/2021).

Victor menyebut, penetapan ganti rugi penggusuran dalam proyek pembangunan jalan Tol Desari itu terjadi pada tahun 2017.

"Tahun 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang tahun 2017 yang lalu tidak pernah dilibatkan," beber Victor.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Tommy menggugat pemerintah senilai Rp 56 miliar.

Aset tergusur

Gugatan tersebut lantaran salah satu aset Tommy yang memiliki nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini tergusut proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tommy yang juga tercatat pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini selain meminta ganti rugi, Tommy juga meminta proyek jalan tol ini dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan.

Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.

Tommy Soeharto menggugat pihak-pihak berikut ini:

Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI

Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel

Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .

Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved