Terungkap Alasan Tommy Soeharto sang Pangeran Cendana Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Hari Ini Sidang

Hari ini, Senin (8/2/2021), gugatan Pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Iksan Fauzi
IST
Keluarga Cendana. Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal dengan sebutan Tommy Soeharto dan Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto akan berkunjung ke Surabaya, Sabtu (27/10/2018). 

SUYA.co.id | JAKARTA - Hari ini, Senin (8/2/2021), gugatan Pangeran Cendana, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, tidak lama ini, Tommy Soeharto menggugat pemerintah sebesar Rp 56 miliar karena asetnya berupa lahan digunakan untuk pembangunan jalan Tol Desari (Depok-Antasari).

Pihak Tommy Soeharto menilai, penggusuran lahannya tersebut dipaksakan.

Gugatan Tommy Soeharto terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 November 2020.

Tergugat dalam perkara ini di antaranya, Kementerian ATR/BPN kanwil BPN DKI Jakarta, Kementerian PUPR dalam hal ini Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa.

Kemudian, sebagai turut tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan dan KPP Pratama Jakarta Cilanda, dan PT. Girder Indonesia.

Sidang berlangsung cepat

Sidang gugatan ini tidak berlangsung lama. Sebab, agenda sidang kali ini hanya penyerahan berkas perkara dari pihak penggugat ke pihak tergugat.

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 12.00 WIB di Ruang 1 PN Jaksel.

Sidang sendiri tak berlangsung lama.

Hadir di lokasi perwakilan Tommy Soeharto yakni Victor Simanjuntak dan Chris Panjaitan.

Sementara dari perwakilan tergugat, ada tiga pihak yang tidak hadir, yakni Kementerian ATR, PT. Citra Waspphutowa, dan PT Girder Indonesia.

Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak, mengatakan sidang akan kembali diagendakan pada 1 Maret 2021.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Tommy lantaran nilai ganti rugi penggusuran yang dipaksakan.

"Klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved