Bisa Online, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Super Mikro Bank BRI/BNI untuk Penerima BLT UMKM

Cara mengajukan KUR Super Mikro di Bank BRI dan BNI bagi penerima BLT UMKM bisa dilakukan online, asalkan memenuhi Syarat termasuk punya IUMK.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi nasabah bank BRI - Bisa Online, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Super Mikro Bank BRI/BNI untuk Penerima BLT UMKM 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Para penerima BLT UMKM program Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat mengajukan pinjaman dengan bunga rendah melalui KUR Super Mikro di Bank BRI dan Bank BNI.

Cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro bisa online atau tidak perlu datang ke kantor bank BRI atau BNI, asal memenuhi syarat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan KUR Super Mikro adalah Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kepala Pasar atau atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Berikut cara membuatnya.

Berkas-berkas yang disiapkan

1. Formulir IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat

2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)

Tahapan

1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan

- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon

2. Permohonan perizinan secara online

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved