Berita Jakarta
BPOM Mulai Diskusi BPA, Tak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin
Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberi label kemasan mengandung BPA.
Penulis: Yoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JAKARATA - Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi label kemasan mengandung Bisphenol A (BPA) agar tidak digunakan sebagai tempat makanan dan minuman yang dikonsumsi kelompok rentan.
Seperti bayi, bayi di bawa lima tahun (balita), dan ibu hamil.
Hal itu disampaikan JPKL saat menghadiri undangan BPOM sebagai klarifikasi atas surat dari Ketua JPKL tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta, kamis (4/2/2021)
Dalam pertemuan tersebut BPOM diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM. Sedang JPKL diwakili Ketua Perkumpukan JPKL Roso Daras.
" Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi Corona jadi harus lebih hati hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman," ungkap Ketua JPKL Roso Daras seperti dalam siaran persnya, Kamis (4/2/2021).
Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara - negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.
Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.
Menurut Ketua JPKL, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak mentolerir adanya kandungan BPA.
" Jangan main - main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang," tandas Roso Daras.
Sekretaris Jendral JPKL, yang akrab dipanggil Mas Yus, menambahkan bahwa yang terpenting kita sepakat bahwa BPA adalah racun.
Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.
"Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia," papar Mas Yus.
Mas Yus, menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku.
"Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia.