Berita Entertainment

Aktivitas Tak Biasa Michael Yukinobu alias MYD sebelum Olah TKP Video Syur Gisel, Jadi Idola Wanita

Terungkap aktivitas tak biasa Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebelum olah TKP video syur Gisel di Medan. Lakukan ini dengan penggemar wanita.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribun Jakarta/Instagram-gisel_la
Terungkap aktivitas tak biasa Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebelum olah TKP video syur Gisel di Medan. Lakukan ini dengan penggemar wanita. 

"@devif*** : Gak apa2lah aji mumpung, dia cocok jadi artis,"

Nobu juga belakangan mulai menerima endorse yang tak dipungkiri turut semakin membuat namanya melambung, terlebih kini aktif di media sosial.

Berbeda dengan Michael Yukinobu, Gisel justru masih mendapatkan komentar negatif dari warganet melalui media sosialnya.

Kendati demikian, mantan istri Gading Marten tersebut dibanjiri dukungan dari kerabat dan teman-teman dekatnya.

Jadwal Olah TKP Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes

Sementara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melakukan olah TKP perkara kasus dugaan video syur Gisel dan Nobu.

Saat ini, pihak kepolisian masih menantikan apakah berkas perkara yang mereka limpahkan ke JPU sudan memenuhi persyaratan atau masih harus dilengkapi.

Sesuai agenda, berkas perkasa dikirimkan pada Selasa (2/2/2021).

"Masalah GA dan MYD, rencananya hari ini (Selasa) kita laksanakan tahap 1 kepada JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

"Tergantung nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kami akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan sebelum menggelar olah TKP.

"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara. Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," ucapnya.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui video tersebut dibuat di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved