Berita Surabaya
Banding PT Antam Masuk PN Surabaya, Begini Respons Kuasa Penggugat
Gugatan bermula dari janji seorang yang menyebut dirinya marketing Antam, Eksi Anggreani. Eksi mengakomodir pembelian dari beberapa funder (pembeli).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anas Miftakhudin
Apalagi kalau pembeli potensial, seperti dalam kasus pengusaha Budi Said yang memborong emas di atas Rp 3 triliun.
Pembelinya harus hati-hati jangan sampai tergoda dengan iming-iming marketing.
Pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing.
Pembeli seharusnya bisa kontak dengan manajemen Antam untuk bertanya lebih jauh. Apakah perusahaan memberikan harga diskon atau tidak.
Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli emas bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus marketing.
Namun, dalam banyak kasus yang sekarang sedang dihadapi pembeli Antam, pelacakan informasi seperti ini tidak pernah dilakukan pembeli.
Pembeli yang beritikad baik harus mengecek atau meneliti dengan hati-hati tentang objek yang akan dibeli.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016.
Pembeli bisa saja abai dan boleh jadi ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli.
Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan.
Untuk itu, hakim dalam memutuskan perkara gugatan para pihak terhadap Antam harus cermat dan teliti agar tidak sepihak.
Penegak hukum bisa menilai secara bijaksana dan adil, apakah korporasi melakukan tindakan penipuan, manipulasi atau tidak.
“Muara semua keputusan harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas Antam agar keputusan tidak sepihak,” ujar penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara itu.
Ferdy menekankan, dalam panduan umum bertransaksi ada beberapa syarat, seperti menyiapkan KTP dan NPWP, perlu melakukan proses order, pembayaran bisa tunai atau debit dan harga sesuai dengan publish rate sebagaimana yang terdapat dalam website.
“Yang terakhir ini menurut saya sangatlah penting, karena di situ dijelaskan bahwa Antam tak pernah memberikan harga diskon,” kata Ferdy.
Dia juga menegaskan jika sebagai pembeli apalagi pembeli potensial yang dananya di atas Rp 1 triliun perlu hati-hati dengan iming-iming diskon dari marketing.
Tindakan manipulasi seperti ini sering diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan OJK ke publik.
”Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/seorang-pengusaha-super-kaya-surabaya-beli-emas-7071-kg-pada-broker-pt-antam.jpg)