Berita Tulungagung
Ajak Pacar yang Masih SMP 'Mantap-Mantap' 11 Kali, Penjual Pisang di Tulungagung Ditangkap Polisi
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih SMP
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap Nizam (18), seorang penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban, Jumat (30/1/2021).
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih kelas VII SMP.
Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 'mantap-mantap' 11 kali dengan siswi di bawah umur itu.
“Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.
Perkenalan antara Nizam dan Cici cukup unik.
Saat itu pada Mei 2020, Nizam meminta seorang teman memasang nomor teleponnya sebagai status di Whatsapp.
Cara ini agar nomor telepon itu dilihat banyak orang, dan ada yang merespon mengajak kenalan.
Ternyata Cici yang merespon dan menghubungi nomor telepon Nizam.
Mereka kemudian berkenalan dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.
Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka ini sering mengumbar janji manis akan menikahi korban. Dia berjanji akan mengenalkan korban dengan keluarganya,” sambung Retno.
Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam akhirnya melunturkan iman Cici.
Mereka melakukan hubungan tak senonoh itu pertama kali pada 7 Oktober 2020.
Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta untuk terus mengulangi perbuatan itu.
“Tersangka mengancam korban akan memutus hubungan mereka jika korban tidak menuruti kemauannya,” ungkap Retno.
Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.
Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.
Saat itu seorang kerabat Cici melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.
“Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu. Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya,” tutur Retno.
Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.
Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.
“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.