Update Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 28 Januari 2021 Bertambah 81 dan Aturan Naik KA saat PPKM Jilid 2
Berikut update virus corona ( COVID-19) di Surabaya hari ini, Kamis (28/1/2021). Kasus baru bertambah 81 dan simak aturan naik KA saat PPKM jilid 2.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
+33 KOTA BLITAR, +32 KAB. TRENGGALEK, +30 KAB. BANGKALAN, +29 KAB. KEDIRI,
+29 KOTA PROBOLINGGO, +29 KAB. MADIUN, +28 KAB. BOJONEGORO, +27 KAB. PACITAN,
+21 KAB. TULUNGAGUNG, +20 KAB. GRESIK, +19 KAB. PONOROGO, +18 KAB. SITUBONDO,
+16 KAB. PASURUAN, +14 KAB. NGAWI, +13 KAB. LAMONGAN, +13 KAB. TUBAN,
+12 KOTA MOJOKERTO, +11 KAB. MOJOKERTO, +10 KOTA KEDIRI, +10 KAB. MALANG,
+8 KAB. LUMAJANG, +7 KOTA PASURUAN, +6 KAB. PAMEKASAN, +5 KAB. BONDOWOSO, +4 KOTA BATU
Untuk mencegah penularan virus corona, pemerintah di sejumlah daerah menerapkan PPKM. Sistem transportasi pun turut menerapkan aturan ketat selama PPKM, termasuk kereta api (KA).
Aturan Baru Naik KA saat PPKM Jilid 2
Perkembangan terbaru bagi pelanggan kereta api (KA) tujuan jarak jauh dan menengah, kini PT KAI menambah alat screen tes Covid-19 dengan GeNose C-19.
Aturan baru ini berlaku mulai PPKM jilid II, dari tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021.
Pelanggan KA Jarak jauh dan menengah diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid-19.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Untuk surat keterangan hasil negatif Covid-19, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.