Sumber Uang Tommy Soeharto yang Kini Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Pernah Dirampas Negara Rp 1,2 T
Inilah sumber uang Tommy Soeharto yang kembali disorot setelah putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.
SURYA.CO.ID - Inilah sumber uang Tommy Soeharto yang kembali disorot setelah putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.
Seperti diketahui, pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini menggugat pemerintah karena aset tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Aset tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto yang terkena gusuran proyek tol itu terdiri dari bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Baca juga: 4 FAKTA Pratu Dedi Hamdani Gugur Ditembak KKB 2 Bulan Jelang Menikah, Ratusan Warga Iringi Pemakaman
Baca juga: Tiga Pekan, RSSA Kota Malang Lakukan Pemulasaraan 206 Jenazah Covid-19
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:
- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
- PT Citra Waspphutowa
- Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Dalam gugatannya, Tommy meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Serta menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
Tommy Soeharto
Sumber Uang Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putra
Mantan Presiden Soeharto
Putra Cendana
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar
Proyek jalan tol
Jalan Tol Depok-Antasari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Update Virus Corona di Surabaya 27 Februari 2021 Naik 49, PPKM Mikro Efektif Jatim Nol Zona Merah |
![]() |
---|
Sosok Agung Sucipto alias Anggu Pengusaha yang Ditangkap KPK, Dekat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Biodata Jhoni Allen Marbun, Kader Demokrat yang Dipecat Setelah Temui SBY: Eks ASN, Ini Kekayaannya |
![]() |
---|
Biodata Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK: Keturunan Raja, Profesor Banyak Prestasi |
![]() |
---|
Pantas Amanda Manopo Dipilih Sutradara jadi Andin dan Kalahkan Artis Top, Terungkap Kehebatannya |
![]() |
---|