Sumber Uang Tommy Soeharto yang Kini Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Pernah Dirampas Negara Rp 1,2 T
Inilah sumber uang Tommy Soeharto yang kembali disorot setelah putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.
SURYA.CO.ID - Inilah sumber uang Tommy Soeharto yang kembali disorot setelah putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini menggugat pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.
Seperti diketahui, pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini menggugat pemerintah karena aset tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Aset tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto yang terkena gusuran proyek tol itu terdiri dari bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Baca juga: 4 FAKTA Pratu Dedi Hamdani Gugur Ditembak KKB 2 Bulan Jelang Menikah, Ratusan Warga Iringi Pemakaman
Baca juga: Tiga Pekan, RSSA Kota Malang Lakukan Pemulasaraan 206 Jenazah Covid-19
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:
- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
- PT Citra Waspphutowa
- Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Dalam gugatannya, Tommy meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Serta menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
Selain itu, Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Setelah gugatan ini terkuak, lalu banyak yang mempertanyakan nasib bisnis putra Cendana tersebut.
Berikut sumber uang Tommy Soeharto:
1. Humpuss
