Biodata Mbak Tutut yang Proyek Tol-nya Digugat Sang Adik Tommy Soeharto, Masuk Daftar Orang Terkaya
Berikut ini profil dan biodata Mbak Tutut atau Siti Hardijanti Rukmana yang proyek tol-nyadigugat sang adiknya, Tommy Soeharto.
SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Mbak Tutut atau Siti Hardijanti Rukmana yang proyek tol-nya digugat sang adiknya, Tommy Soeharto.
Perusahaan yang sahamnya dimiliki Mbak Tutut, PT Citra Waspphutowa termasuk satu dari lima pihak yang digugat Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat tergugat lainnya adalah Kementerian ATR / BPN, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, dan Stella Elvire Anwar Sani.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Baca juga: Rahasia Mayangsari Dibongkar Yuni Shara, Ternyata Perlakuannya ke Bambang Trihatmodjo Seperti ini
Baca juga: Sumber Uang Tommy Soeharto yang Kini Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Pernah Dirampas Negara Rp 1,2 T
Tommy menggugat mereka Rp 56 miliar lantaran bidang tanah dan bangunan miliknya terdampak proyek Tol Depok-Antasari ( Tol Desari ).
Aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Hal yang menarik, pemilik konsesi Tol Depok-Antasari dipegang oleh PT Citra Waspputowa .
Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP .
CMNP adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Keluarga Cendana Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak dari Tommy Soeharto.
Mengutip laman resmi CMNP pada Senin (25/1/2021), perusahaan ini memiliki saham di PT Citra Waspputowa sebesar 62,5 persen.
Saham yang kedua digenggam oleh anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Waskita Toll Road, sebesar 25 persen.
Pemegang saham lainnya di PT Citra Waspputowa adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP yang juga merupakan BUMN konstruksi.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).
Kontraktor pengerjaan Tol Depok-Antasari dilakukan oleh PT Girder Indonesia.
Perusahaan ini juga terafiliasi dengan CMNP.