Berita Mojokerto
Ratusan Emak-emak di Karangdiyeng Mojokerto Blokir Jalan Hadang Truk Sampah, Ini Gara-garanya
Sempat terjadi bersitegang antara masyarakat dengan sopir truk pengangkut sampah yang hendak menuju TPA Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Keinginan warga aktivitas pembuangan sampah tidak dilakukan di wilayah kampungnya. Mereka juga tidak berharap kompensasi.
Apalagi, warga merasa terusik adanya bau yang menusuk hidung setiap kali truk sampah melewati jalan kampung mulai pukul 06.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB. Setidaknya, ada 20 truk tang beroperasi di TPA Karangdiyeng setiap hari. Warga juga memasang portal dari bahan bambu untuk menghalau truk sampah.
"Boleh tempat itu dipakai untuk hal yang baik-baik saja, pemancingan maupun taman wisata asalkan jangan dijadikan lokasi pembuangan sampah. Karena yang merasakan dampak bau sampah itu kami, bukan mereka yang membuat tempat ini secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Dia mengatakan, warga setempat merasa belum mendapat sosialisasi terkait pembangunan TPA Karangdiyeng yang hanya melibatkan segelintir orang tersebut. Apalagi, Pemdes meminta fotokopi identitas seluruh warga tanpa pemberitahuan digunakan untuk kepentingan TPA Karangdiyeng.
"Ya, kami merasa tertipu diminta mengumpulkan kartu identitas yang infonya untuk bantuan Covid-19, namun ternyata buat tempat ini. Kami tidak berharap kompensasi, intinya menolak keberadaan TPA Karangdiyeng," tegasnya.
Kepala Dusun Jaringansari, Akhmad Toyib menjelaskan, ratusan warga yang menggelar aksi unjuk rasa di tengah jalan dan menghadang 10 truk sampah itu menolak aktivitas pembuangan sampah di TPA Karangdiyeng.
"Saya hanya sebatas mendampingi warga terkait aspirasi mereka, belum ada solusi. Kemungkinan nanti akan ada pertemuan untuk merembukkan solusi dari persoalan ini," ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Toyib mengaku, sebagian warga memang belum memperoleh sosialisasi terkait keberadaan TPA Karangdiyeng ini. Dia juga menjadi sasaran jujugan warga yang menanyakan peruntukkan setor
fotokopi KTP dan KK yang disinyalir digunakan untuk kepentingan TPA Karangdiyeng.
Adapun penduduk di Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, dihuni 389 KK dan jumlah warga sekitar 890 orang.
"Saya tidak tahu terkait warga yang mengumpulkan fotokopi KK dan KTP, karena belum dapat kabar dari kepala desa," tandasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Kabupaten Mojokerto yang berada di lokasi belum dapat memberikan klarifikasi terkait kejadian aksi unjuk rasa warga Dusun Jaringansari yang menolak keberadaan TPA Karangdiyeng tersebut.