Draf RUU Pemilu: Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Ada, Memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya. 

"Orang yang dewasa dalam berpolitik, akan legowo dalam menghadapi hasil kontestasi," kata mantan Anggota DPRD Surabaya ini.

"Yang kalah, harus menerima hasil. Yang menang bisa menjadi kepala daerah untuk semua pihak," imbuh Awey.

Ia melanjutkan, dalam proses demokrasi, evaluasi pemerintahan menjadi hal yang wajar. Setiap harapan atau pun kritik terhadap pemerintahan terpilih sebaiknya tidak dilihat sebagai bentuk kekecewaan atas kekalahan lawan di pilkada.

"Justru, dengan adanya masukan menunjukkan keterlibatan masyarakat. Inilah proses pendewasaan demokrasi, bukan perpecahan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved