Draf RUU Pemilu: Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Ada, Memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
"Orang yang dewasa dalam berpolitik, akan legowo dalam menghadapi hasil kontestasi," kata mantan Anggota DPRD Surabaya ini.
"Yang kalah, harus menerima hasil. Yang menang bisa menjadi kepala daerah untuk semua pihak," imbuh Awey.
Ia melanjutkan, dalam proses demokrasi, evaluasi pemerintahan menjadi hal yang wajar. Setiap harapan atau pun kritik terhadap pemerintahan terpilih sebaiknya tidak dilihat sebagai bentuk kekecewaan atas kekalahan lawan di pilkada.
"Justru, dengan adanya masukan menunjukkan keterlibatan masyarakat. Inilah proses pendewasaan demokrasi, bukan perpecahan," katanya.