Rabu, 22 April 2026

Berita Gresik

PPKM Gresik, Kapolres : 80 Persen Warga Disiplin Gunakan Masker untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Evaluasi sementara warga disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Foto Istimewa
Operasi yustisi di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Kamis (21/1/2021) malam. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik berakhir 25 Januari 2021, operasi yustisi tetap dilaksanakan bahkan di wilayah Pulau Bawean.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menyebut evaluasi sementara warga disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Alumnus Akpol 2001 ini mengatakan, warga mulai disiplin menggunakan masker.

Operasi yustisi di wilayah Gresik dilakukan setiap hari, bahkan sejak PSBB berlangsung tahun lalu.

Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gresik agar masyarakat terhindar dari Covid-19.

Memang, masih ada saja yang melanggar, seperti pengendara motor tidak menggunakan masker dengan benar.

"Tingkat kedisiplinan sekitar 80 persen. Indikatornya kita jarang menemukan masyarakat keluar rumah tidak memakai masker," ucapnya, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Limbah Masker Menumpuk di TPA Tulungagung, Begini Perlakuan Sebelum Dibuang Agar Tak Berbahaya

Baca juga: Evaluasi PPKM, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar : Intensifkan Sidak di Perkantoran

Baca juga: Manfaatkan Sumber Mata Air Untuk Tempat Edukasi dan Konservasi di Kota Kediri

Operasi yustisi di Gresik tidak hanya menyasar wilayah daratan.

Dua kecamatan di Pulau Bawean, operasi yustisi masih berlangsung.

Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak yang bersinergi dengan TNI dari Koramil dan Trantib Kecamatan setempat memperketat operasi Yustisi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebarannya covid-19 di Bawean.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Sangkapura tepatnya di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura.

Kemudian di wilayah hukum Polsek tambak tepatnya di jalan raya Desa Kepuh Legundi Kecamatan Tambak.

Sasarannya adalah pengguna jalan raya maupun warga yang melintas yang tidak menggunakan masker.

"Memang dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya bagi pelanggar diberikan sanksi antara lain sanksi teguran lisan, sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan di peringatkan untuk selalu mematuhi prokes," pungkasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved