Berita Tulungagung
Lima ABG Hajar Pemuda Tulungagung Hingga Babak Belur, Berawal dari Adu Pandang
Antara korban dan para tersangka sempat berpapasan di sebuah SPBU, dan mereka saling adu pandang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.
Pada Rabu (20/1/2021) pukul 22.00 WIB, tim gabungan menangkap ANA (17) dan MQ (16) di sebuah rumah kos di Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.
Berdasar pengakuan dua orang ini, polisi menangkap DAS (18), JS (18) dan MR (17).
DAS dan JS diketahui berasal dari Kecamatan Pakel, MQ dari Kecamatan Sendang, MR dari Kecamatan Gondang dan ANA dari Kecamatan Sumbergempol.
Mereka akan dijerat pasa 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
“Mereka terancam hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun, karena korbannya luka-luka,” pungkas Rudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polisi-melakukan-prarekonstruksi-usai-menangkap-lima-terduga.jpg)