Cara Membuat Kartu KKS untuk Cairkan BST Rp 300 Ribu 2021, Cek Bansos Tunai di dtks.kemensos.go.id

Berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) untuk mencairkan Bantuan Sosial Tunai atau BST senilai Rp 300 ribu di tahun 2021.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/willy abraham
Ilustrasi kartu KKS untuk mencairkan BST Rp 300 ribu. Cara membuatnya ada di artikel ini 

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik tautan ini: LINK

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Bisa pilih NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, atau Nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Namun, sejumlah warganet mendapati tulisan 'undefined' setelah mencoba mengecek nama penerima BST di laman tersebut.

Lantas apa maksudnya?

Arti 'Undefined' saat cek BST Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Arti 'Undefined' saat cek BST Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id (dtks.kemensos.go.id)

Baca juga: 4 Fakta Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 akan Berlanjut?

Baca juga: BLT Karyawan Dilanjut di 2021? Pekerja Banyak Berharap karena Pandemi Belum Usai, Ini Kata Kemenaker

Secara bahasa, kata 'undefined' bermakna tidak terdefinisi.

Surya.co.id telah mencoba menghubungi pihak Kemensos untuk menyanyakan perihal tersebut melalui e-mail dtks@kemsos.go.id namun belum mendapat jawaban.

Adapun dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id disebutkan bahwa:

"Kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan, tapi penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut,"

Dengan demikian, Anda dapat mencoba mengecek menggunakan NIK dan nama anggota keluarga lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved