Minggu, 26 April 2026

UPDATE Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam, Lakukan Ini Setelah Vonis

Berikut update crazy rich Surabaya bernama Budi Said yang telah menenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Antam.

Editor: Iksan Fauzi
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI crazy rich Surabaya Budi Said memenangkan gugatan emas 1,1 ton. 

Dikatakan SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021) kemarin.

Pihaknya menambahkan bahwa telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

Dalam tuntutannya di PN Surabaya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

4 fakta crazy rich Surabaya menang gugatan

Berikut sejumlah fakta terbaru tentang Budi Said Crazy Rich Surabaya yang kehilangan emas 1,1 ton.

Setelah menempuh jalur hukum sejak Oktober 2019, Budi akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya pun menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Kronologinya berawal saat Budi Said membeli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam.

Tapi pada kenyataanya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

1. Menangkan gugatan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved