Minggu, 12 April 2026

UPDATE Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam, Lakukan Ini Setelah Vonis

Berikut update crazy rich Surabaya bernama Budi Said yang telah menenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Antam.

Editor: Iksan Fauzi
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI crazy rich Surabaya Budi Said memenangkan gugatan emas 1,1 ton. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut update crazy rich Surabaya bernama Budi Said yang telah menenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Antam.

Setelah memenan gkan gugatan tersebut, Budi Said yang diwakili kuasa hukumnya Ening Swandari, akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan.

So far, belum ada persiapan apa-apa," ujar Ening Swandari, Senin, (18/1/2021).

Tak hanya itu, pihaknya akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim.

Baca juga: Budi Said Kehilangan Emas 1,1 Ton, Kronologi Berawal Tergiur Potongan Harga, Ini Kata PT Antam

Diketahui, setelah putusan hakim PN Surabaya, PT Antam akan mengajukan banding.

Kasus itu bermula ketika Budi Said bersama empat pegawai PT Antam di BELM melakukan kesepakatan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram.

Potongan rekaman video memperlihatkan seorang polisi China memeriksa emas batangan yang diamankan dari seorang pejabat korup bernama Zhang Qi. Polisi menemukan 13 ton emas batangan bernilai hingga Rp 9 triliun.
Potongan rekaman video memperlihatkan seorang polisi China memeriksa emas batangan yang diamankan dari seorang pejabat korup bernama Zhang Qi. Polisi menemukan 13 ton emas batangan bernilai hingga Rp 9 triliun. ((Screengrab from Daily Mirror))

Namun, seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi hilang alias tidak pernah diterimanya.

Empat pegawai PT Antam yang bersepakat dengan Budi Said dan kini berstatus terdakwa, antara lain : 

1. Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I,

2. Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya I.

3. Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam,

4. Eksi Anggraeni marketing freelance.

Saat itu, mereka menjadi karyawan perusahaan tersebut, terbukti telah berbuat melawan hukum.

Sebelumnya, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan PN Surabaya perihal kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said terkait pembelian emas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved