Virus Corona di Trenggalek
Masuk Zona Merah, Pemkab Trenggalek Segera Siapkan Langkah-langkah Seperti Ini
Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, Senin (18/1/2020).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, Senin (18/1/2020).
Aktivitas di rumah makan juga direvisi.
"Sekarang, di jam biasa tetap dibatasi 25 persen. Tapi di atas pukul 19.00 WIB, hanya diizinkan layanan pesan antar atau bungkus," tutur Mas Ipin.
Aturan tersebut untuk dibuat agar masyarakat tidak berkerumun. Di sisi lain, ekonomi tetap bisa bergerak.
Mas Ipin berharap, kerja sama seluruh pihak untuk menekan angka penularan Covid-19.
Ia meminta agar masyarakat tertib selama pelaksanaan PPKM.
Ia juga meminta seluruh petugas untuk menggiatkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.