Berita Ngawi

Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi di Ngawi, Penyelenggara Mengaku Tak Izin

Kasat Binmas memberikan penerangan larangan membuat kerumunan massa. Apalagi hajatan yang diselenggarakan tuan rumah tanpa izin Satgas Covid-19.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Parmin
surya.co.id/doni prasetyo
Kasat Binmas memberikan penerangan larangan membuat kerumunan massa. Apalagi hajatan yang diselenggarakan tuan rumah tanpa izin Satgas Covid-19. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Dianggap menimbulkan kerumunan massa, hajatan pernikahan yang di gelar Heri Sujoko (52) warga RT5/02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi terpaksa di bubarkan Polisi.

Hajatan pernikan yang dihadiri puluhan warga itu sempat membuat warga setempat resah, hingga ada warga setempat yang melapor langsung ke Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

"Saya perintahkan Kasat Binmas dan dua anak buahnya menuju ke tempat hajatan itu, agar penyelenggara diberi arahan dan  segera membubarkan kerumunan massa yang dibuatnya,"kata Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Minggu (17/1/2021).

Dihajatan itu, lanjut Kapolres Ngawi, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin dari instansi terkait.

Lantaran itu, tamu undangan diminta segera meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing masing.

"Begitu mendapat jawaban Penyelenggara hajatan pernikahan itu tidak punya izin, Kasat Binmas segera meminta undangan, segera meninggal tempat, kembali ke rumah masing masing,"ujar I Wayan Winaya.

Penyelenggara hajatan dijerat melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Ngawi.

"Setelah tamu undang kembali ke rumah masing masing, Kasat Binmas meminta KTP suami istri penyelenggara hajatan pernikahan itu untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Ngawi," kata Kapolres Ngawi.

Lebih lanjut Kapolres Ngawi menjelaskan, pembuburan hajatan pernikahan itu dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban tugas pada saat pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ngawi.

"Ini salah satu wujud perlindungan Polri kepada masyarakat terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ngawi," tandas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved