Cara Daftar DTKS untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Tak Perlu KPS, ini Kata Mensos Risma

Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH). Ternyata tak perlu KPS

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang BLT PKH. Salah satu syarat wajibnya adalah terdaftar di DTKS. Cara daftar DTKS bisa dilihat di artikel ini 

3. Hasil musyawarah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota

4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftar DTKS

5. Hasilnya lalu disampaikan ke bupati/wali kota.

6. Jika memenuhi syarat, maka bupati/wali kota akan menyampaikannya ke Menteri Sosial.

7. Menteri sosial lalu menyampaikannya ke kementerian atau lembaga daerah untuk dimasukkan ke DTKS

Infografiknya bisa dilihat di sini: LINK

BLT PKH akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.

Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.

Berikut rinciannya:

Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Komponen pendidikan

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun

Sementara, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.

Baca juga: 5 Langkah Cara Membuat KKS untuk Dapat BLT PKH, Cek Daftar Penerima di radarbansos.jatimprov.go.id

Baca juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta via pip.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved