Cara Daftar DTKS untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Tak Perlu KPS, ini Kata Mensos Risma
Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH). Ternyata tak perlu KPS
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
3. Hasil musyawarah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota
4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftar DTKS
5. Hasilnya lalu disampaikan ke bupati/wali kota.
6. Jika memenuhi syarat, maka bupati/wali kota akan menyampaikannya ke Menteri Sosial.
7. Menteri sosial lalu menyampaikannya ke kementerian atau lembaga daerah untuk dimasukkan ke DTKS
Infografiknya bisa dilihat di sini: LINK
BLT PKH akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.
Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.
Berikut rinciannya:
Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Komponen pendidikan
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
Sementara, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.
Baca juga: 5 Langkah Cara Membuat KKS untuk Dapat BLT PKH, Cek Daftar Penerima di radarbansos.jatimprov.go.id
Baca juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah Rp 900 Ribu - Rp 1,5 Juta via pip.kemdikbud.go.id, Ini Syaratnya