Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 13 Januari 2021 Tambah 66 Kasus, Aturan Lengkap PPKM/PSBB

Simak Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Rabu 13 Januari 2020. Terdaoat tambahan kasus sebanyak 66, totalnya kini mencapai 18.778 kasus.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 13 Januari 2021 Tambah 66 Kasus, Aturan Lengkap PPKM/PSBB 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Kasus Virus Corona di Surabaya, masih bertambah.

Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Selasa 13 Januari 2021 bertambah 66 kasus.

Jumlah tambahan ini lebih sedikit dibandingkan kemarin Selasa, 12 Januari 2021 yaitu 87 kasus.

Mengutip data Infocovid-19.jatimprov.go.id dari kenaikan hari ini, total kasus Virus Corona di Surabaya mencapai 18.778 kasus.

Jumlah kenaikan kasus, diimbangi jumlah pasien sembuh sebanyak 54 orang. Kini total pasien sembuh Covid-19 berjumlah 17.317 kasus.

Baca juga: Awas! PPKM di Surabaya Diberlakukan Ketat, Sanksinya Denda, Simak Peraturan Lengkapnya

Update Virus Corona di Surabaya hari ini, 12 Januari 2021 Pagi
Update Virus Corona di Surabaya hari ini, 12 Januari 2021 Pagi (infocovid19.jatimprov.go.id)

Sementara jumlah pasien meninggal hari ini terdapat 2 kasus, sehingga total pasien meninggal karena Covid-19 berjumlah 1.267 kasus.

Mulai Senin, 11 Januari 2021 lalu Jawa-Bali termasuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB/PPKM.

Sebagai informaso berikut sejumlah aturan PPKM lengkap di Surabaya.

Aturan PPKM Lengkap

Salah satu ruas jalan yang ditutup saat Pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah peularan wabah Covid-19 di Kota Kediri, Selasa (12/1/2021).
Salah satu ruas jalan yang ditutup saat Pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah peularan wabah Covid-19 di Kota Kediri, Selasa (12/1/2021). (surya/didik mashudi)

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan atau PSBB di Jawa-Bali, melansir Kompas.com berjudul 'PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya': 

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved