Awas! PPKM di Surabaya Diberlakukan Ketat, Sanksinya Denda, Simak Peraturan Lengkapnya

PPKM di Surabaya mulai Senin (11/1/2021) diberlakukan ketat, simak berikut Peraturan PPKM lengkap yang wajib Anda Tahu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
tribun jatim/mayang essa
Ilustrasi - Awas! PPKM di Surabaya Diberlakukan Ketat, Sanksinya Denda, Simak Peraturan Lengkapnya 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mirip dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

PKKM di Jawa-Bali berlaku mulai hari Senin (11/1/2021). Lantas apa saja yang mencakup dalam Peraturan PPKM?

Simak berikut peraturan PPKM di Surabaya, berikut sanksinya.

Tujuan PPKM adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 12 Januari 2021 Naik 87 Kasus, Ini Aturan Baru Selama PPKM

PPKM atau PSBB bermaksud membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Melansir Kompas.com, Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali, melansir Kompas.com berjudul 'PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya': 

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved