Arti 'Undefined' saat Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu

Arti 'Undefined' saat cek bansos di dtks.kemensos.go.id, ini cara cek daftar nama penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
dtks.kemensos.go.id
Arti 'Undefined' saat cek BST Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Cara mengecek penerima BST atau Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos senilai Rp 300 ribu dapat dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Dalam laman tersebut, Anda hanya perlu memasukkan NIK dan nama yang tertera di KTP masing-masing.

Namun, sejumlah warganet mendapati tulisan 'undefined' setelah mencoba mengecek nama penerima BST di laman tersebut.

Lantas apa maksudnya?

Arti 'Undefined' saat cek BST Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Arti 'Undefined' saat cek BST Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id (dtks.kemensos.go.id)

Baca juga: Jadwal dan Cara Cairkan BST Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Sebelumnya Cek Dulu di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Belum Terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai Penerima Bansos Rp 300 Ribu? Lakukan Langkah Ini

Baca juga: UPDATE Cara Cek Daftar Nama Penerima BST Rp 300.000, Beserta Cara Mencairkan di Bank dan Kantor Pos

Secara bahasa, kata 'undefined' bermakna tidak terdefinisi.

Surya.co.id telah mencoba menghubungi pihak Kemensos untuk menyanyakan perihal tersebut melalui e-mail dtks@kemsos.go.id namun belum mendapat jawaban.

Adapun dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id disebutkan bahwa:

"Kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan, tapi penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut,"

Dengan demikian, Anda dapat mencoba mengecek menggunakan NIK dan nama anggota keluarga lainnya.

Berikut langkah-langkahnya mengecek penerima BST dari Kemensos.

1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id atau klik di sini: LINK

2. Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Biasanya tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

6. Klik "Cari".

Kemensos juga menyediakan layanan pengaduan bantuan sosial melalui e-mail bansoscovid19.kemensos.go.id serta WhatsApp (WA) 0811-10-222-10.

Perlu diketahui, BST Rp 300 ribu dari Kemensos disalurkan selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2021.

Jika namamu terdaftar sebagai penerima, maka bisa langsung dicairkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Caranya cukup mudah yakni melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui kantor pos.

Untuk pencairan melalui Kantor Pos harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Cara mencairkan BST Rp 300.000 bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pos terdekat. 

Namun, jangan asal datang, sebab BST Rp 300.000 bisa dicairkan jika membawa surat undangan yang diberikan Ketua RT. 

Belum Terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai Penerima Bansos Rp 300 Ribu? Lakukan Langkah Ini

Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved