Link Cek Penerima BST Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id Pakai NIK, Ini Cara Cairkan di Kantor Pos

Link cek penerima BST Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id Pakai NIK. Simak jadwal dan cara cairkan di Kantor Pos.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(Ilustrasi) Link cek penerima BST Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id Pakai NIK. Simak jadwal dan cara cairkan di Kantor Pos. 

Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Berikut link untuk mengecek penerima BST atau Bantuan Sosial Tunai di laman dtks.kemensos.go.id.

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial melalui dtks.kemensos.go.id bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.

BST Rp 300 ribu tersebut kemudian dapat dicairkan melalui Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Penerimaan bantuan sosial di Kota Kediri tunai difoto petugas setelah menerima Rp 300.000 per keluarga, Jumat (8/1/2021).
Penerimaan bantuan sosial di Kota Kediri tunai difoto petugas setelah menerima Rp 300.000 per keluarga, Jumat (8/1/2021). (surya/didik mashudi)

Baca juga: Belum Terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai Penerima Bansos Rp 300 Ribu? Lakukan Langkah Ini

Baca juga: Tidak Hanya Salah Sasaran, Sembako Bansos Covid-19 di Jember Juga Banyak Yang Rusak

Simak langkah-langkah pengecekan dan cara mencairkannya.

Cara Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Cara Cairkan BST Via Kantor Pos

Cara mencairkan BST Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pos terdekat. 

Namun, jangan asal datang, sebab BST Rp 300 ribu bisa dicairkan jika membawa surat undangan yang diberikan Ketua RT. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved