Belum Terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai Penerima Bansos Rp 300 Ribu? Lakukan Langkah Ini
Bantuan Sosial (Bansos) Tunai atau BST dapat dicek pada laman dtks.kemensos.go.id, jika belum terdaftar bisa lakukan ini, Sabtu (9/1/2021).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Bantuan Sosial (Bansos) Tunai atau BST dapat dicek pada laman dtks.kemensos.go.id, jika belum terdaftar bisa lakukan ini, Sabtu (9/1/2021).
Bantuan Sosial Tunai atau BST menjadi satu dari bantuan yang telah diluncurkan oleh pemerintah.
Program ini merupakan perpanjangan program yang telah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu.
Program BST ini diketahui akan diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) selama empat bulan.
Adapun masyarakat dapat melakukan cek penerima BST senilai Rp 300 Ribu pada laman dtks.kemensos.go.id.

Untuk mengeceknya, Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/ sebagai berikut.
Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Penerima bansos tunai Rp 300 ribu bisa dicek secara online melalui link dtks.kemensos.go.id.
Berikut Tribunnews rangkum cara mengecek penerima bansos Kemensos Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:
1. Buka laman https://dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.
2. Klik Cek Bansos di sebelah kiri atas.
3. Anda bisa memilih salah satu ID yang sudah tersedia.
Ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
ID paling mudah adalah dengan memakai NIK yang tertera di KTP.
4. Masukkan NIK.
5. Masukkan Nama sesuai yang ada di KTP.
6. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak captcha.
7. Klik "Cari"
Jika Belum Terdaftar, Bisa Lakukan Langkah Berikut:
Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.