Berita Nganjuk

Susun LPPD, Pemkab Nganjuk Gunakan Sistem Elektronik untuk Percepat Penyusunan Laporan

Pemerintah Kabupaten Nganjuk menerapkan penggunaan aplikasi dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Salah satu kegiatan pelatihan dalam pemanfaatan sistem elektronik dalam Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk menerapkan penggunaan aplikasi dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Hal ini agar lebih mudah dan cepat dalam penyusunan laporan dari seluruh OPD serta memudahkan evaluator Provinsi dalam melakukan penilaian LPPD Kabupaten Nganjuk.

Kepala Bagian Administrasi Umum Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Bambang Subagio mengatakan, penggunaan aplikasi e-LPPD sudah menjadi kebutuhan.

Selain itu, masa pandemi COVID-19 turut mendorong percepatan penggunaan e-LPPD sekarang ini.

"Dengan e-LPPD, akan mengurangi interaksi personil yang menyusun dan mengoreksi LPPD. Mencegah penurunan Covid-19 karena kita masih dalam situasi pandemi," kata Bambang Subagio, Jumat (8/1/2021).

Dikatakan Bambang Subagio, pihaknya mentargetkan penerapan aplikasi e-LPPD bisa segera dilaksanakan dan dimanfaatkan.

Yakni pada minggu pertama bulan Februari sosialisasi kepada seluruh OPD sudah bisa dijalankan dan diselesaikan.

Dan pada minggu kedua bulan Februari aplikasi e-LPPD sudah bisa dioperasikan secara penuh dalam penyusunan laporan pemerintahan daerah.

"Jadi penggunaan aplikasi e-LPPD ini tidak boleh molor dan secepatnya bisa digunakan untuk penyusunan LPPD tahun 2020 yang dilakukan tahun 2021 ini," tandas Bambang.

Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya dalam mendukung penerapan e-LPPD.

Karena implementasi e-LPPD tersebut sesuai dengan target Diskominfo pada tahun 2021 untuk dapat meningkatkan Digitalisasi Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

"Programmer di Diskominfo sudah siap membuat dan menjalankan e-LPPD," kata Slamet Basuki.

Seperti diketahui, penyusunan LPPD Kabupaten Nganjuk paling lambat dilakukan pada bulan Maret.
Di mana Mendagri akan menilai LPPD Gubernur, dan Gubernur akan menilai LPPD Bupati/Walikota.

Hasil penilaian tersebut akan diumumkan terbuka kepada masyarakat.

Di mana dalam penilaian hasil capaian kinerja LPPD tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten Nganjuk mendapatkan skor 3,2244, dengan predikat hasil kinerja Sangat Tinggi.

Atas kinerja itu, Bupati Nganjuk menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur pada 16 Oktober 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved