Telanjur Sebut Uang Digarong, Ternyata Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir PPATK, Alasannya

Telanjur sebut uang digarong, ternyata rekening FPI sebesar Rp 1 miliar diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Musahadah
Kolase ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH/Tribunnews.com/Vincentius
Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Foto kanan : Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyebut uang di rekening FPI digarong, tapi kenyataannya diblokir PPATK. 

SURYA.CO.ID - Telanjur sebut uang digarong, ternyata rekening FPI atau Front Pembela Islam sebesar Rp 1 miliar diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). 

PPATK punya alasan khusus memblokir atau menghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam ( FPI) berikut afiliasinya.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening FPI diblokir setelah dicap sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang oleh pemerintah.

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Chacha Sherly Meninggal, Terungkap Sosok Ayahnya Perwira Polisi di Polresta Sidoarjo

Baca juga: Biodata Komjen Pol Petrus Golose Kepala BNN yang Baru Naik Pangkat, Moncer di Densus 88 dan Reserse

Namun, Aziz tidak menyebutkan siapa pihak yang menggarong uang di rekening FPI tersebut.

Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta juga membenarkan rekening FPI diblokir.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews (grup SURYA.co.id), Senin (4/1/2021).

Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insha Allah," sambungnya.

Di bagian lain, PPATK beralasan pemblokiran itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved