Senin, 18 Mei 2026

Berita Sampang

Duduk Santai Usai Bertransaksi, Pengedar Sabu di Sampang Kaget Didatangi Polisi

Tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi mencegat Sumar dan membekuknya. Bahkan dalam penangkapan itu, Kasatresnarkoba ikut terlibat

Tayang:
Editor: Deddy Humana
surya/hanggara pratama
Tersangka pengedar narkoba digiring menuju tahanan setelah ungkap kasus di Polres Sampang, Rabu (6/1/2021). 

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Perang terhadap peredaran narkoba yang dilancarkan Polres Sampang kian gencar. Selain meringkus kurir sabu dari Malaysia, anggota Satresnarkoba Polres Sampang juga menggerebek transaksi sabu di wilayah Pantura, tepatnya di Kecamatan Sokobanah pada 31 Desember 2020 lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Sumar Bin Tomo (40), warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Sumar diketahui sebagai pengedar karena baru bertransaksi dengan seorang pemesan di tempat itu.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo melalui Kapolsek Sokobanah, AKP Engkos Sarkosi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya melakukan penangkapan pada 31 Desember 2020, sekitar 12.00 WIB.

Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi mencegat Sumar dan membekuknya. Bahkan dalam penangkapan itu, Kasatresnarkoba ikut terlibat. Tersangka yang sedang duduk santai, terlihat kaget ketika polisi datang.

"Saat penangkapan, tersangka sedang duduk-duduk di dalam rumahnya, karena baru melakukan transaksi dengan pembeli," ujar Harjanto.

Setelah mengamankan tersangka, petugas juga menggeledah rumah Sumar. Hasilnya, ditemukan dua plastik yang di dalamnya masing-masinh berisi sabu 20,40 gram dan 7,50 gram, atau total 27,90 gram. Kedua plastik sabu itu tersimpan di bungkus rokok yang diletakkan di lemari kamarnya.

"Kami juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan sebuah handphone (HP) yang digunakan untuk bertransaksi," tamba Engkos.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 miliar," tegasnya. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved