Cek pedulilindungi.id/cek-nik, Apakah Anda Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah Tahap 1

Cek pedulilindungi.id/cek-nik, apakah Anda penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah tahap 1.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
pedulilindungi.id/cek-nik
Cek pedulilindungi.id/cek-nik, apakah Anda penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah tahap 1. 

Penulis; Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Login pedulilindungi.id/cek-nik untuk mengetahui apakah Anda penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah tahap 1.

Melalui laman tersebut, Anda hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui kementerian kesehatan saat ini telah bersiap untuk vaksinasi COVID-19.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Surabaya, Minggu 3 Januari: Tambah 40 Kasus, Total 143 COVID-19 Aktif

Baca juga: Menkes: Butuh 3,5 Tahun Lakukan Vaksinasi 181 Juta Warga, Begini Skenario dan Sasaran Vaksinasi

Baca juga: Whisnu Sakti Buana: Janjian Sama Gubernur, Saya Siap Jadi yang Pertama di Surabaya Divaksin Covid-19

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan vaknis Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun pemberian vaksin Covid-19 dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga telah melakukan input data penerima vaksin virus corona gratis tahap pertama yang dapat dicek secara mandiri.

Untuk mengetahui cara mengeceknya, simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik

2. Masukkan nomor NIK

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Selain cek secara mandiri, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirim SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Vaksinasi Dilakukan Bertahap

Dilakukan secara bertahap

Adapun, Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.

Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved