Berita Entertainment

Terungkap Kegiatan Gisel Sebelum Rekam Video Syur di Medan, Ternyata MYD Jadi Tamu Undangan

Sebelum rekam video syur bersama MYD, Gisel sempat mengadakan kegiatan di Medan, Sumatera Utara. Dalam acara tersebut, MYD menjadi tamu undangan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes
Gisel (kiri) dan sosok MYD (kanan) yang terjerat kasus video syur 

Atau melalui handphone milik MYD.

Yusri mengaku masih belum bisa memastikan mana yang menjadi penyebabnya.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," kata Yusri.

Pendapat pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?'

Abdul Fickar mengakui, Gisel dan MYD sebenarnya tidak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka untuk kepentingan pribadi.

Namun, pembuat video bisa dijerat karena kecerobohannya telah membuat konten itu tersebar luas ke publik.

"Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar.

Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.

Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi.

"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.

Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan pada 2011 silam.

Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.

Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.

"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved