Berita Entertainment
Profesi Michael Yukinobu De Fretes Bikin Dekat Gisel Sampai Buat Video Syur 19 Detik Hanya Untuk ini
Profesi Michael Yukinobu De Fretes terungkap setelah polisi menetapkan dia sebagai tersangka video syur bersama Gisella Anastasia.
SURYA.CO, JAKARTA - Profesi Michael Yukinobu De Fretes terungkap setelah polisi menetapkan dia sebagai tersangka video syur bersama GIsella Anastasia.
Kepastian Michael Yukinobu De Fretes sebagai pemeran pria video syur 19 detik bersama Gisel diungkapkan seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya.
"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp.
"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.
Baca juga: MYD dan Gisel Tersangka Kasus Video Syur Padahal untuk Koleksi Pribadi, Ahli Sebut Tidak Hati-hati
Baca juga: Ternyata Pakar Telematika Roy Suryo Sudah Tahu Gisel Pemeran Video 19 Detik, ini Buktinya
Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut profesi Michael Yukinobu De Fretes adalah seorang pengusaha.
Karena profesinya membuat Yukinobu kerap bekerja sama dalam satu tim dengan Gisel.
"Pengusaha aja sih gak tahu jelasnya saya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).
"Kadang-kadang satu tim mereka, pengusaha swasta aja kayaknya," lanjutnya.
Terkait alasan membuat video syur 19 detik, menurut polisi hal itu hanya untuk koleksi pribadi.
Michael Yukinobu de Fretes kelahiran 1 Agustus 1986, atau lebih tua dari Gisel yang lahir pada 16 November 1990.
Dia lahir di kota Medan dan dalam sosial medianya, tertulis saat ini dirinya sedang tinggal di Jepang.
Polisi mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut sudah mengakui bahwa mereka lah yang ada di video tersebut.
"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain," ucap Yusri Yunus dalam jumpa pers.
"Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," tambahnya.
Kini polisi berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam waktu dekat ini.
Sejumlah pengamat memiliki pandangan berbeda atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
Berikut di antaranya:
ICJR: Gisel korban

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.
ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
Ia menegaskan larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.
Abdul Fickar: Ceroboh
Di sisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.
Abdul Fickar mengakui, Gisel dan MYD sebenarnya tidak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka untuk kepentingan pribadi. Namun, pembuat video bisa dijerat karena kecerobohannya telah membuat konten itu tersebar luas ke publik.
"Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar.
Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu. Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.
Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan pada 2011 silam. Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misteri Sosok MYD, Polisi Sebut Profesinya Pengusaha, Kerap Satu Tim dengan Gisel